Rencana Aksi Perubahan Oktaprianti Angkatan V tahun 2024
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetisi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetisi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik susuai dengan yang tercantum dalam peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 15 tahun 2020 tentang Pengembangaan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).